Petualangan Playboy Medsos Berakhir di Sel Mapolres Tegal Kota

Tersangka Dede Kurniawan menggunakan kaos tahanan bersama pelaku curanmor dan curat/foto: vera
TEGAL (ranahpesisir.com)- Hati hati menerima pertemanan di media sosial (medsos) bila tidak ingin mengalami nasib seperti FL, warga Kota Tegal. Pasalnya, belum lama ini perempuan cantik tersebut diperdayai oleh Dede Kurniawan (35), warga Jalan Himalaya Desa Pecangakan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Pria ganteng berwajah lembut yang dikenalnya melalui medsos itu, ternyata seorang pencuri.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MSi didampingi Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono SH MH, dalam keterangan persnya menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka Dede Kurniawan adalah dengan cara berkenalan dengan korban, melalui medsos. Kemudian korban diajak bertemu, dan tersangka melancarkan aksinya, menggasak harta benda milik korban.

"Setelah berkenalan di medsos, korban diajak ketemuan untuk karaoke. Dan dalam perjalanan menuju tempat karaoke, korban diminta tolong untuk membeli minyak angin. Kemudian korban diturunkan di Alfamart Jalan KS Tubun Kota Tegal. Pada saat korban masuk Alfamart itulah kemudian tersangka meninggalkan korban, dengan posisi tas tangan korban masih berada didalam mobil tersangka," kata Kapolres, dalam Press Conference yang digelar, Kamis (30/1), di Mapolres Tegal Kota.

Kapolres menegaskan, modus yang sama juga telah dilakukan oleh tersangka dibeberapa wilayah.

"Modus seperti ini telah dilakukan oleh tersangka berkali-kali. Korbannya mulai dari Semarang, Pekalongan, Brebes, dan Tegal. Untuk itu kasus ini akan tetap kami kembangkan," tegasnya.

Tersangka berhasil dibekuk, lanjut Kapolres, oleh Satreskrim Polres Tegal Kota, Minggu (19/1), sekitar pukul 01.00 WIB dikediamannya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, di Pemalang. Dan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah handphone merk Vivo type Y 15, milik korban FL," terang Kapolres.

Guna menunggu proses lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel Mapolres Tegal Kota. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ver)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.