Tersangka Dede Kurniawan menggunakan kaos tahanan bersama pelaku curanmor dan curat/foto: vera |
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MSi didampingi Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono SH MH, dalam keterangan persnya menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka Dede Kurniawan adalah dengan cara berkenalan dengan korban, melalui medsos. Kemudian korban diajak bertemu, dan tersangka melancarkan aksinya, menggasak harta benda milik korban.
"Setelah berkenalan di medsos, korban diajak ketemuan untuk karaoke. Dan dalam perjalanan menuju tempat karaoke, korban diminta tolong untuk membeli minyak angin. Kemudian korban diturunkan di Alfamart Jalan KS Tubun Kota Tegal. Pada saat korban masuk Alfamart itulah kemudian tersangka meninggalkan korban, dengan posisi tas tangan korban masih berada didalam mobil tersangka," kata Kapolres, dalam Press Conference yang digelar, Kamis (30/1), di Mapolres Tegal Kota.
Kapolres menegaskan, modus yang sama juga telah dilakukan oleh tersangka dibeberapa wilayah.
"Modus seperti ini telah dilakukan oleh tersangka berkali-kali. Korbannya mulai dari Semarang, Pekalongan, Brebes, dan Tegal. Untuk itu kasus ini akan tetap kami kembangkan," tegasnya.
Tersangka berhasil dibekuk, lanjut Kapolres, oleh Satreskrim Polres Tegal Kota, Minggu (19/1), sekitar pukul 01.00 WIB dikediamannya.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, di Pemalang. Dan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah handphone merk Vivo type Y 15, milik korban FL," terang Kapolres.
Guna menunggu proses lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel Mapolres Tegal Kota. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ver)