Kapolres Tegal Kota AKBP Rondijah SSi MSi berikut tersangka saat gelar press conferance/foto: vera |
Namun berkat kesigapan Satreskrim Polres Tegal Kota, pelaku berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MSi, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono SH MH, dalam Press Conference yang digelar Kamis (30/2), di lobby Mapolres Tegal Kota menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut Kapolres, pelaku bekerja di rumah tersebut sebagai pembantu, untuk menggantikan pembantu yang tengah cuti. Namun belum lagi satu satu bekerja ditempat tersebut, tersangka sudah membawa lari sepeda motor milik majikannya.
"Pada saat majikannya keluar rumah untuk makan malam, tersangka membawa sepeda motor milik majikannya. Saat itu kunci sepeda motor masih menempel. Dan dia membawa sepeda motor berikut STNK, serta pakaian miliknya. Padahal tersangka bekerja ditempat tersebut belum genap satu hari, siangnya diterima kerja, malamnya kejadian," kata Siti Rondhijah.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, sang majikan segera melapor ke Mapolres Tegal Kota. Dan berdasarkan identitas serta ciri-ciri, petugas berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam.
"Untung pemilik sepeda motor segera melapor, sehingga berdasarkan bukti petunjuk yang didapat, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dan keesokan harinya, anggota berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti, pada saat tersangka akan melintasi jalan Brigjen Katamso," tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul nopol G 6703 FE diamankan di Mapolres Tegal Kota. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ver)