Ikatan Wartawan Online Makassar, menyayangkan tindakan kepolisian yang langsung melakukan penahanan/foto: istimewa |
Kali ini dari organisasi profesi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel yang menyangkan tindakan kepolisian langsung melakukan penahanan.
Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir menegaskan penahanan yang dilakukan menjadi bukti Undang Undang (UU) Pers tidak menjadi dasar penyelesaian kasus ini.
"Kami tidak melihat Asrul dan medianya, namun kami melihat profesinya sebagai jurnalis yang tentu profesi ini bukan sembarangan, karena Asrul bertindak berjalan karena ada payung hukum yakni UU No. 40 tahun 1999 tentang pers," kata Abang Cule sapannya, Sabtu (8/2/2020).
Untuk itulah kata Abang Cule, IWO Sulsel berusaha memberikan support dan bantuan kepada Asrul agar secepatnya dibebaskan dari segala tuduhan.
"Polisi juga harus cermat dengan laporan ini tidak serta merta langsung ditahap dan dijerat dengan UU ITE, karena Asrul juga dilindungi UU dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis dan mungkin saja Asrul tergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi," jelasnya.
Sebelum menerima laporan polisi harus menempuh langkah langkah yang bijak dengan melakukan mediasi dan menelaah UU Pokok Pers.
Ia juga menyampaikan akan mengawal kasus ini, dan pihaknya siap membantu hingga prosesnya tuntas.
"Kami punya tim hukum untuk membantu dan melihat prosedur yang dilakukan penyidik apakah sesuai atau tidak. Kami juga akan konsolidasi untuk menyiapkan massa dan mendesak kepolisian mengkaji ulang proses penahanan ini," tutupnya. (*)