Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Brebes resmi dikukuhkan/foto: istimewa |
BREBES (ranahpesisir.com)- Guna mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi tata kelola keuangan, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Brebes, bentukan Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal resmi dikukuhkan.
Pengukuhan dipimpin Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH di Pendopo Brebes, Selasa (27/4/2021).
"TP2DD bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah (pemda)," ucapnya.
Menurut Idza, pembentukan TP2DD Kabupaten Brebes sejalan dengan berbagai kegiatan dan implementasi digitalisasi transaksi pembayaran khususnya elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Brebes. Untuk itu, keberlanjutan berbagai kegiatan dan program perlu untuk terus dikawal dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar institusi dalam suatu forum.
"Adapun tugas dari tim tersebut antara lain melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai, melakukan analisis, identifikasi dan penyelesaian hambatan terkait ETP serta menyusun rekomendasi kebijakan terkait ETP," tandas Idza.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal M Taufik Amrozi menyampaikan, berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini Kabupaten Brebes sendiri telah melakukan elektronifikasi terhadap transaksi belanja baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Selain itu, juga sudah melakukan elektronifikasi terhadap transaksi pendapatan yang meliputi penerimaan pajak, retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
"Tahun ini, Bank Indonesia mendorong pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu kanal pembayaran transaksi pendapatan di Kabupaten Brebes, sedangkan untuk kanal pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM maupum internet/mobile/SMS Banking," paparnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, QRIS adalah standarisasi berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. Melalui penggunaan QRIS dapat mempermudah, mempercepat dan meningkatkan efisiensi penerimaan bagi Pemkab Brebes.
"Dengan adanya percepatan dan perluasan ETP, banyak keuntungan yang didapat. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusifitas ekonomi di pusat daerah serta pemerataan kesejahteraan," ungkapnya.
Kedua, kata Taufik, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, transparansi serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.
"ETP juga dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana Pemda dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance. Salah satu output yang diharapkan, tentu dapat meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.
Diketahui, TP2DD Kabupaten Brebes secara resmi terbentuk pada 22 April 2021 dengan ditandatanganinya Keputusan Bupati Brebes Nomor 981/191 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Brebes. Adapun selaku ketua TP2DD Kabupaten Brebes yaitu Bupati Brebes dan Wakil Ketua TP2DD Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal.
Sedangkan keseluruhan anggota TP2DD Kabupaten Brebes terdiri dari 28 pejabat, diantaranya Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Kepala Bank Jateng Cabang Brebes, Sekda Brebes dan sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. (Otz/BY)