SLAWI (ranahpesisir.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2020. Hal ini terungkap saat berlangsung acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2020 di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Senin (25/05/2021) siang.
Capaian opini WTP ini adalah yang kelima kalinya sejak penyampaian LKPD Kabupaten Tegal Tahun 2016. Hadir secara langsung menerima LHP LKPD ini Bupati Tegal Umi dan juga Bupati Purbalingga dan Bupati Purworejo.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali dalam sambutannya menyampaikan ada empat kriteria pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh auditor BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Ayub menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD tahun 2020 pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di Jawa Tengah, antara lain masih dijumpai pengelolaan dan penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat tanah yang belum dibalik nama. Ada pula temuan aset tanah yang dimanfaatkan pihak lain namun tidak didukung dengan perjanjian sewa atau kerjasama pemanfaatan.
Demikian pula dengan masalah pembiayaan kegiatan. Pihaknya masih menemukan mala administrasi seperti kelebihan bayar pada hasil akhir pekerjaan yang volumenya kurang dari kontrak ataupun denda dari penyedia barang atau jasa yang belum terbayarkan.
Selain menyerahkan LHP LKPD, BPK RI juga melampirkan skor hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari masing-masing pemerintah kabupaten. Kabupaten Tegal mampu mencapai penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sebesar 88,52 persen, disusul Kabupaten Purworejo 85,61 persen dan Kabupaten Purbalingga 83,84 persen.
Sementara itu, Umi yang mewakili sambutan kepala daerah penerima LHP LKPD mengatakan jika perolehan opini WTP tersebut adalah hal yang menggembirakan. Menurutnya, capaian WTP pada LKPD adalah proses panjang yang tidak sekedar menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, melainkan juga upaya dan respon cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebelumnya untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.
“Jadi, jika ada yang masih berasumsi semua akan WTP pada waktunya atau sekali WTP, selamanya akan WTP itu anggapan keliru. WTP sebagai salah satu indikator kualitas akuntabilitas harus diupayakan dan didukung komitmen kepala daerah untuk terus mempertahankan dan memperbaiki kualitas tata kelola keuangannya, disamping menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tahun-tahun sebelumnya dan memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah untuk mencegah terjadinya fraud atau penyimpangan,” kata Umi.
Selanjutnya, dengan diserahkannya LHP LKPD ini pihaknya akan berupaya mempertahankan capaian WTP dengan secepatnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah dan memperbaiki kesalahan maupun penyimpangan, meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan, teknologi informasi dan inspektorat serta lebih proaktif mengonsultasikan permasalahan melalui APIP, termasuk menyiapkan data pendukung untuk menjelaskan permasalahan yang ditemukan pemeriksa sedini mungkin. (*)