Walikota Semarang Hendrar Prihadi menghadiri acara penyerahan SK pensiun dan SK kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (25/5/2021)/foto: istimewa |
SEMARANG (ranahpesisir.com)- Walikota Semarang Hendrar Prihadi menghadiri acara penyerahan SK pensiun dan SK kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (25/5/2021).
Jumlah penerima SK Pensiun ada 135 PNS dan jumlah penerima Keputusan Kenaikan Pangkat ada 13 PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Dokter Utama adalah 65 tahun sedangkan batas usia Pensiun jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya dan Dokter, Dokter Gigi, dan Psikolog Klinis Madya adalah 60 tahun.
Dengan diangkatnya PNS dalam jabatan fungsional dan diberikannya penghargaan berupa kenaikan pangkat kepada PNS sebagaimana tersebut diatas, maka batas usia pensiunnya menjadi lebih lama.
"Sehingga hal tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Walikota. (*)