TEMANGGUNG (ranahpesisir.com)- Kepolisian Polres Temanggung berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, di Dusun Paponan RT 02 RW 03, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Dalam konfrensi Pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Pol Setyo Hermawan SIK MA menyampaikan kronologis kejadian tersebut, bahawa awal mula kejadian pada sekitar bulan Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB, berawal pada hari Minggu 23.40 Wib.
Kejadian tersebut terjadi di Dusun Paponan RT 02 RW 03 Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dengan korban A, usia 7 Tahun dan masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar ini sungguh sangat tidak manusiawi. Pasalnya, pelaku ini membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi, sehingga korban kehabisan nafas dan kemudian meninggal dunia di rumahnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa kekerasan ini dilakukan empat orang pelaku terhadap yaitu berinisal M dan S, kedua pelaku ini masih orang tua korban. Sedangkan pelaku lainnya berinisial H dan B yang sebagai asisten dukun dan dukun, kedua pelaku ini satu desa hanya berbeda dusun saja, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku tersebut.
“Saat itu, keluarga dari ibu korban menayakan kebaradaan korban A kepada pelaku (orang tua korban), dimana korban A sudah lama sekitar 4 bulan tidak kelihatan. Lalu orang tua korban bilang kalau A berada di rumah kakeknya di Dusun Silengkung Desa Congkrang, kemudian keluarga dari ibu korban ini mendatangi kerumah kakeknya yang juga sebagai saksi, dan menanyakan keberadaan korban. Namun dijawab oleh kakek korban, bahwa korban tidak berada di sini,” jelas Kasat Reskrim.
Karena kakek korban merasa adanya ketidak jelasan keberadaan korban tersebut, Masih kata Setyo, dan dirasa ada kejanggalan, kemudian kakek korban pergi kerumah korban dan mendesak kepada Pelaku M (ayah korban), untuk menunjukan kebaradaan korban.
“Setibanya dirumah pelaku, kakek korban meminta pelaku menunjukkan kamar korban, pelaku M langsung menuju kamar dimana Korban A di letakan, lalu pintu kamar di buka oleh kakeknya, korban sudah dalam keadaan meninggal, diperkirakan korban meninggal sudah 4 bulan yang lalu,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kata Setyo, kakek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kades Congkrang, kemudian Kades Congkrang langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Kades Bejen, terkait kejadian tersebut di Dusun Paponan, bahwa ada kejadian anak meninggal tidak wajar.
“Mendengar hal tersebut, Kades Bejen bersama Kadus Paponan dan ketua Rw kerumah pelaku M, untuk memastikan adanya laporan tersebut. Ternyata hal itu benar adanya, ada seorang mayat anak diatas tempat tidur di dalam kamar dengan posisi terlentang, kemudian dengan cepat Kades Bejen melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polres Temanggung dan dilakukan cek TKP, kemudian membawa kedua orang tua korban ke Polres untuk di mintai keterangan,” terangnya.
Dari hasil keterangan yang diperoleh orang tua korban, lanjut Setyo, bahwa kejadian tersebut dia suruh kedua orang pelaku lainnya bernama H dan B, lalu anggota Unit Reskrim Polres Temanggung dengan di bantu kades dan masyarakat, mencari keberadaan kedua pelaku di rumah mereka masing masing. Hal hasil kedua pelaku lainnya tersebut berhasil diamankan dan di bawa Polres Temanggung untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil keterangan dari pelaku H, bahwa anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo, supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan, Kemudian Haryono memperintahkan kepada Budiono dan kedua orang tua korban untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampi korban tidak sadar, setalah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan selanjutnya korban meninggal dunia,” bebernya.
Dari keyakinan Haryono ini, Setyo menambahkan, kedua orang tua korban percaya bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih empat bulan korban di rawat seperti orang biasa, sejak bulan januari hingga maret seminggu dua kali Budiono membersihkan tubuh korban, selanjutnya pada bulan april sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
“Dengan adanya kejadian tersebut, unit PPA Reskrim Polres Temanggung bersama Inafis Polres Temanggung, langsung melakukan olah TKP dan kemudian membawa jenazah korban ke RSU Temanggung untuk dilakukan otopsi,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Temanggung AKBP Pol Benny Setyowadi SIK MSI mengunkapkan, kekerasan yang dilakukan para pelaku ini memang sangat sadis dan kejam, Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3 Milyar.
Apabila ini di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman di atas.
Kapolres Temanggung juga menunjukkan beberapa barang bukti, diantaranya, 1 (satu) buah karpet plastik warna biru, 1 (satu) buah kain putih alas jenazah, 1 (satu) buah pengharum ruangan merk Glade Lavender, 1 (satu) buah pengharum ruangan merk Stella Coffe Latte, 3 (tiga) buah pengharum ruangan merk Stella Japanese Sakura, 1 (satu) bungkus tisu wajah merk Alfamart, 1 (satu) bungkus cotton buds merk Cussons Baby, 1 (satu) bungkus cotton buds merk Selection, 1 (satu) bungkus toilet ball merk Dahlia, 1 (satu) buah keranjang sampah warna hijau, 1 (satu) buah baju anak lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang anak warna pink, 1 (satu) buah baju daleman anak warna putih dan 1 (satu) buah celana dalam anak warna pink.
“Adapun pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan pelaku Kedua orang tua korban sendiri,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya, lanjut Kapolres, akan dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Kapolres Temanggung juga menghimbau kepada masyarakat, kejadian ini jadikan pelajaran dan jangan mudah untuk percaya dengan apa yang dikatakan oleh seorang dukun ataupun paranormal. Karena hal itu akan membuat diri sendiri tidak percaya kepada sang pencipta.
“Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadiannya seperti yang rugi kita sendiri,” pungkasnya. (Saibumi/*)