PUTUSSIBAU (ranahpesisir.com)- Untuk mencegah penyebran covid-19 anggota jajaran Koramil 1206-06/Putussibau Utara Babinsa melaksaksanakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sosialisasi perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di Dusun Melapi, Kecapatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu (02/06/2021).
Babinsa Desa Melapi Serda Firdaus Dakun, mengatakan Kegiatan tersebut dilalaksanakan dalam rangka membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa penuh dengan kesadaran dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan guna terus mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam rilis tertulinya, Danramil 1206-06/Putussibau Utara Kapten Inf Nanang mengatkan kegitan penerapan protokol kesehatan rutin di lakukan jajaran koramil bersama intansi terkait demi memutus mata rantai Covid-19. termasuk pedagang dan pengunjung pasar agar senantiasa memiliki kesadaran terhadap disiplin menjalankan disiplin protokol kesehatan ketika berada ditempat keramaian atau saat beraktifitas diluar rumah.
“Penegakan dalam pengawasan ini sebagai bentuk upaya TNI-Polri dalam memberikan kenyamanan terhadap aktifitas warga dipasar,” tutur Danramil.
lanjut, Danramil 1206-06/Putussibau Utara Kapten Inf Nanang juga berharap untuk terus proaktif melaksanakan himbauan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“TNI-Polri dan seluruh stakeholder lainnya terus bekerjasama untuk memberikan pemahaman berupa edukasi terhadap masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Jaga Diri, Jaga Keluarga,” tutup Danramil Kapten Inf Nanang (*)