TEGAL (ranahpesisir.com)- Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM, menyampaikan penjelasan atas Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (25/6/2021).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST, Wali Kota mengatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan serta ditetapkan sebagai Perda,” kata Dedy Yon.
Ditambahkan Dedy Yon, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Yakni tahap pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan 25 Februari 2021 dan tahap pemeriksaan terinci tahun ini dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan 30 April 2021.
Disebutkan Wali Kota, atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2020, telah disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini yang diserahkan oleh BPK kepada Pemerintah Kota Tegal melalui Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tegal pada hari Senin (24/5/2021) lalu.
“Menurut opini BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material atau “Wajar Tanpa Pengecualian” atau disingkat WTP,” ungkap Wali Kota.
Menurut Dedy Yon, posisi keuangan Pemerintah Kota Tegal per tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dijelaskan Dedy Yon, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 disajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sejak penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2015,” ungkap Dedy Yon.
Selanjutnya dalam Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota menjelaskan garis besar Laporan Keuangan Pemkot Tegal yang terdiri dari tujuh laporan. Antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Wali Kota berharap, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 untuk dapat di dibahas sesuai mekanisme yang ada dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya saya berharap untuk dapat dibahas sesuai mekanisme yang ada dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan apa yang telah dilaksanakan bersama ini mempunyai manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh lapisan masyarakat Kota Tegal. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat serta ridho-Nya kepada kita semua,” harap Wali Kota.
Menanggapi harapan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro meminta kepada segenap fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun pemandangan umum terhadap penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
Usai menyampaikan penjelasan, Wali Kota menyerahkan secara simbolis buku Laporan Pertanggungjawaban RAPBD tahun 2020 kepada Ketua DPRD Kota Tegal untuk segera dibahas sesuai dengan jadwal. (*)