PPKM Darurat, Polres Kendal Gelar Giat Penutupan Arus Lalu Lintas

Sebanyak 9 unit kendaraan diantaranya truck 4 unit dan 5 mobil pribadi diputar balikan di pintu tol Kaliwungu Kabupaten Kendal/foto: istimewa 

KENDAL(ranahpesisir.com)-
Kegiatan penutupan arus lalu lintas di Kabupaten Kendal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan mensosialisasikan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Jateng dilaksanakan di Gerbang Tol Kaliwungu Kabupaten Kendal, Rabu (21/7/2021).

Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk Surat Telegram Rahasia Kapolda Jateng Nomor : STR / 106 / II / OPS.2 / 2021 tanggal 10 Pebruari 2021 Tentang Upaya Pemerintah Menangani Perkembangan Penyebaran Covid-19. 

Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Iptu Roedijanto selaku Kanit Regident, 4 personil Sat Lantas Polres Kendal, 2 personil Polsek, 2 Dishub, dan 2 Satpol PP.

Iptu Roedijanto mengatakan bahwa kegiatan bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kendal.


"Kami memutar balikan Kendaraan Bermotor (KBM) non esensial dan kritikal di pintu tol Kaliwungu, dan berhasil memutar balikan kendaraan yang diperiksa sebanyak 9 kendaraan," jelasnya.

Total 9 unit kendaraan yang diputar balik antara lain truck sebanyak 4 unit, mobil pribadi sejumlah 5 unit, dengan total. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.