Sebanyak 9 unit kendaraan diantaranya truck 4 unit dan 5 mobil pribadi diputar balikan di pintu tol Kaliwungu Kabupaten Kendal/foto: istimewa
KENDAL(ranahpesisir.com)- Kegiatan penutupan arus lalu lintas di Kabupaten Kendal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan mensosialisasikan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Jateng dilaksanakan di Gerbang Tol Kaliwungu Kabupaten Kendal, Rabu (21/7/2021).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk Surat Telegram Rahasia Kapolda Jateng Nomor : STR / 106 / II / OPS.2 / 2021 tanggal 10 Pebruari 2021 Tentang Upaya Pemerintah Menangani Perkembangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Iptu Roedijanto selaku Kanit Regident, 4 personil Sat Lantas Polres Kendal, 2 personil Polsek, 2 Dishub, dan 2 Satpol PP.
Iptu Roedijanto mengatakan bahwa kegiatan bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kendal.
"Kami memutar balikan Kendaraan Bermotor (KBM) non esensial dan kritikal di pintu tol Kaliwungu, dan berhasil memutar balikan kendaraan yang diperiksa sebanyak 9 kendaraan," jelasnya.
Total 9 unit kendaraan yang diputar balik antara lain truck sebanyak 4 unit, mobil pribadi sejumlah 5 unit, dengan total. (*)