“Bupati Tegal dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Tandatangani Kesepakatan Layanan Hukum di MPP”


SLAWI (ranahpesisir.com)-
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Muhammad Adil Kasim secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Peresmian Layanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B  Rabu (07/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP)  Setya Dahayu Kabupaten Tegal. Acara Ini dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi dan Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah agar  masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B.

“Saya melihat ada kewenangan-kewenangan  Pengadilan Negeri Slawi yang bisa ditempatkan di Mal Pelayanan Publik. Harapanya, proses pelayanan menjadi one stop service atau terintegrasi di satu tempat,” ujar Abdul Kasim.

Kegiatan pelayanan ini nantinya akan dimulai mulai setiap senin, setiap minggunya. Untuk Jenis Pelayanannya menyangkut administrasi surat keterangan. 

Dimana mencakup tiga hal :

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

2. Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Tindak Pidana Perkara Ringan atau Dihukum Karena Suatu Kepentingan Politik.

3. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Pidana

Selain tiga hal tersebut, ada pula pelayanan surat keterangan izin besuk bagi keluarga yang ingin membesuk bisa di akses disini.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman,  menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Slawi beserta seluruh jajaran yang telah menjalin kolaborasi positif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di MPP Setya Dahayu sebelumnya telah menyediakan 22 jenis layanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan dari Pengadilan Negeri Slawi, berarti bertambah menjadi 23 layanan. 

“Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi dasar reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui integrasi layanan ini, kita berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.