SLAWI ( ranahpesisir.com)-Organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga resmi lainnya kini lebih mudah mengakses peminjaman ruang rapat di lingkungan Setda Kabupaten Tegal. Melalui fitur Si Jampang atau digitalisasi peminjaman ruang pada laman resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, peminjam ruang bisa mengajukan permohonannya secara daring.
Hal ini terungkap saat Sosialisasi Si Jampang oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal yang diikuti seluruh perwakilan OPD di ruang rapat Gedung Begawat Gita Setda Kabupaten Tegal, Senin (14/07/2025).
Menurut Kepala Sub Bagian Perlengkapan Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal Muhammad Hadi Busyro, langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah agar lebih efektif dan efisien .
Si Jampang merupakan sistem layanan digital yang dirancang untuk memudahkan Bagian Umum Setda mengelola dan memproses permohonan pinjam ruang. Inovasi ini lahir sebagai jawaban atas kendala yang kerap muncul dalam proses peminjaman ruang secara konvensional, seperti terbentur jadwal penggunaannya dengan peminjam lain karena tidak ada informasi ketersediaan ruang yang dapat diakses publik, termasuk soal ketidakteraturan administrasi pencatatannya.
“Dengan Si Jampang, proses peminjaman ruang bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan, dan akurat. Di sini, pengguna bisa mengakses informasi ruang secara real-time, mengajukan permohonannya secara daring, dan memantau status persetujuan tanpa harus datang ke kantor kami,” ucap Busyro.
Prosedurnya, peminjam mengakses laman resmi setda.tegalkab.go.id dan pilih menu layanan dan klik Si Jampang. Dari sini peminjam akan mendapat menu informasi ketersediaan ruang, alur peminjaman ruang, jadwal pemakaian ruang, pengisian form peminjaman ruang sampai konfirmasi peminjaman ruang.
Melalui menu informasi ruang, pemohon atau peminjam akan mengetahui nama dan lokasi ruang beserta foto-foto ruang, kapasitas ruang, fasilitas pendukung hingga peruntukan atau jenis kegiatan yang diizinkan.
Selanjutnya, pemohon atau peminjam ruang bisa meng-klik menu peminjaman ruang dan mengisikan kebutuhannya lewat formulir daring. Permohonan ini akan diverifikasi oleh pengelola ruang sehingga peminjam bisa melihat status permohononannya seperti menunggu, disetujui atau ditolak.
Di sini pemohon juga bisa mengetahui status persetujuan maupun saran dari pengelola sampai kemudian menjadi bukti sah ruangan telah berhasil dipinjam.
Saat proses pengajuannya, pemohon akan terhubung dengan nomor WhatsApp admin Si Jampang, di mana nantinya jika disetujui permohonannya, peminjam tetap harus mengirimkan surat pinjam ruang melalui nomor Whatsapp tersebut sebagai dasar peminjaman ruang.
Busyro menegaskan, ruang rapat di lingkungannya tidak bisa dipinjam untuk kepentingan pribadi atau individu, melainkan oleh OPD maupun organisasi atau lembaga resmi. Sekalipun pemohon sudah mendapat persetujuan pinjam ruang, namun jika ada kepentingan mendesak dari kepala daerah maupun Sekda untuk menggunakan ruang tersebut, pemohon akan diminta mengubah waktu penggunaan ruang atau akan direkomendasikan digeser ke ruangan lain yang tersedia.
Ditanya soal ruangan mana saja yang bisa dipinjam, ia menjelaskan ada lima ruangan seperti Ruang Rapat Bupati Tegal, Ruang Rapat Sekda, ruang rapat di Gedung Candra Kirana dan ruang rapat di Gedung Begawat Gita serta Pendopo Amangkurat. (*)