BREBES (ranahpesisir com)-Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Brebes mendapat nilai B. Hal ini menunjukan SAKIP Kabupaten Brebes telah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Disadari bahwa tidak mudah untuk mewujudkan sistem akuntabilitas yang sempurna.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Brebes Wurja SE saat membuka Rapat Koordinasi dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menyerahkan Penghargaan SAKIP Award dan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Mandiri Tingkat Kabupaten Brebes di Aula Lt 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (17/7/2025).
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat nilai SAKIP “A” yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes dengan nilai (83,25), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes (82,45), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes (80,15).
Sedangkan Penilaian IPP Mandiri dengan predikat "B" diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Brebes dengan nilai 3,56, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 3,23 (Baik Dengan Catatan), dan terakhir Baperlitbangda Kabupaten Brebes dengan nilai 3,19 (Baik Dengan Catatan).
Wakil Bupati Brebes Wurja menjelaskan, capaian nilai hasil evaluasi Kabupaten Brebes tahun 2024 sebesar 64,29 hanya naik sedikit dari tahun 2023 yang sebesar 63,26. Sehingga nilai tingkat akuntabilitas kinerja Kabupaten Brebes masih berada di kategori "B".
Dikatakan Wurja, evaluasi sakip ini merupakan salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Brebes. Dengan adanya evaluasi dapat mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang telah diraih, serta mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan.
Akibat masih banyaknya PR, maka perlu dibenahi bersama, mulai dari penyusunan pohon kinerja sampai dengan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, akan mampu melakukan perbaikan yang signifikan.
Oleh karena itu, kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah yang diambil.
“Dalam pelaksanaan SAKIP, setiap perangkat daerah dituntut untuk mampu menyusun perencanaan kinerja yang jelas, melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun, serta melakukan pelaporan kinerja secara transparan dan akuntabel,” tandas Wurja.
Evaluasi sakip ini bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi lebih dari itu, sebagai alat untuk mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Brebes Dian Kurnianto S Sos melaporkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran pelaksanaan SAKIP dan memberikan apresiasi atas capaian Hasil Evaluasi SAKIP Pemkab Brebes Tahun 2024.
“Dengan penyerahan Laporan Hasil Evaluasi (LHE), diharapkan perangkat daerah dapat terus meningkatkan akuntabilitas kerja dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Sebagai narasumber pada Rakor tersebut Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Akhmad Sodikin AP MSi dengan Materi Hasil Evaluasi SAKIP perangkat Daerah tahun 2024 dan Tenaga Ahli Smart ID Restu Mulya Pratama melalui virtual zoom.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Brebes, Plt Asisten Administrasi Umum Setda Brebes Untung Rizaludin, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Brebes, Direktur RSUD, Vice Presiden Partnership Marketing Smart ID (via zoom), serta Camat se Kabupaten Brebes.(Prapto)