Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Batang,A Handy Hakim/foto: istimewa
BATANG( ranahpesisir.com)-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyetujui permintaan Wali Kota Pekalongan untuk membuang sampah ke TPA Randukuning. Permintaan itu diajukan menjelang Rakor Komwil III APEKSI di Kota Pekalongan melalui surat resmi tertanggal 15 April 2025.
Menurut Handy, kapasitas TPA Randukuning saat ini hampir penuh, sehingga Pemkab Batang harus berhati-hati menerima sampah dari luar daerah. Pihaknya sudah menyampaikan nota dinas kepada Bupati Batang dan masih menunggu arahan.
Meski belum terdampak langsung oleh penutupan TPA Degayu di Kota Pekalongan, DLH Batang mencatat adanya peningkatan volume sampah di wilayah perbatasan, seperti di TPS Terban, Warungasem.
Selain surat resmi dari Wali Kota, sejumlah perusahaan asal Pekalongan juga telah mengajukan permohonan langsung, namun belum dapat diakomodasi karena keterbatasan daya tampung.
DLH Batang menegaskan hanya bertugas secara teknis dan keputusan tetap berada di tangan Bupati.
“Kami masih menunggu arahan," pungkas Handy.(*)