Dokumen Rencana Pengelolaan Sampah Jangka Panjang Resmi Diluncurkan

PENGELOLAAN SAMPAH- Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Indonesia Solid Waste Association ( InSWA)resmi meluncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah ( RIPS) Kabupaten Tegal 2025-2045 di Pendopo Amangkurat, Kamis ( 21/8)/ foto: istimewa 

SLAWI( ranahpesisir.com)-
Pemkab Tegal bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) resmi meluncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal 2025-2045 di Pendopo Amangkurat, Kamis (21/08/2025).

RIPS menjadi tonggak penting arah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari Clean Ocean through Clean Communities atau CLOCC, sebuah program pengurangan sampah plastik dan mikroplastik di laut dengan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di darat.

CLOCC sendiri merupakan program kerja sama InsSWA dengan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD) atau lembaga pemerintah Norwegia yang mengelola kerja sama pembangunan internasional.

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid dalam sambutannya mengatakan peluncuran RIPS adalah wujud komitmen seluruh elemen pembangunan dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Dokumen ini bukan sekadar arsip, melainkan panduan bagi pemda Kabupaten Tegal, swasta, masyarakat, hingga dunia pendidikan dalam menangani, mengelola sampah secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Kholid mengungkapkan data timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024 lalu mencapai 670,38 ton per hari, di mana 78 persennya berasal dari rumah tangga. Namun demikian, hanya 34 persen sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Penujah. Selebihnya, 63 persen terbuang di lingkungan.

Sementara pengelolaan sampah berbasis 3R baru berkontribusi sekitar 2 persen, termasuk peran bank sampah yang baru bisa mengolah 0,23 persennya saja.

Tanpa penanganan serius, kondisi dapat menimbulkan persoalan kesehatan, estetika, hingga ancaman bagi ekosistem perairan. Sehingga melalui RIPS, Kholid menargetkan pengelolaan sampah lebih terstruktur dan fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, pemilihan metode pemilahan yang tepat, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi berbasis ekonomi sirkular.

Manager program CLOCC Oda Kristin Korneliussen menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Tegal sebagai kabupaten ketiga di Indonesia yang memiliki RIPS setelah Kabupaten Banyuwangim Jawa Timur dan Kabupaten Tabanan, Bali.

“Tegal dipilih karena kepemimpinan dan posisi strategisnya di pulau Jawa. Kami berharap RIPS ini tidak hanya jadi dokumen rencana, tetapi juga diimplementasikan selangkah demi selangkah, sehingga dapat menjadi panutan pengelolaan sampah berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum InSWA Guntur Sitorus menjelaskan proses penyusunan dokumen RIPS ini cukup panjang, dimulai sejak Mei 2024. Pendekatan partisipatif dengan menjaring aspirasi masyarakat dikedepankan untuk mencapai ketepatan sasaran penerima manfaat program.

Adapun dokumen RIPS ini mencakup lima aspek utama, yaitu regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

“Peluncuran RIPS ini adalah awal, bukan akhir. Maka tantangan yang sesungguhnya adalah saat implementasinya,” tegasnya.

Diakhir acara, berlangsung simbolis penyerahan dua unit dump truck berkapasitas delapan ton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Armada tersebut diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pelayanan pengangkutan sampah sekaligus mendukung transformasi menuju pengelolaan yang berkelanjutan.

Pihaknya melalui program CLOCC juga telah mendampingi tujuh desa pilot project, yakni Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan, dan Batumirah untuk memperkuat model pengelolaan sampah berbasis masyarakat. (ad/hn).

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.