Pemkab Tegal Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Bagi Petugas Register dan Operator SIAK

SOSIALISASI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) melangsungkan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Bagi Petugas Register dan Operator SIAK Se-Kabupaten Tegal Tahun 2025 di  Syailendra Convention Grand Dian Slawi, Sabtu (13/09/2025)/ foto: istimewa 

SLAWI (ranahpesisir.com)-
Pemerintah melalui Dinas Dukcapil, melangsungkan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Bagi Petugas Register dan Operator SIAK Se-Kabupaten Tegal Tahun 2025, Sabtu (13/09/2025). 

Berlangsung di Syailendra Convention Hall Grand Dian Slawi, acara ini dihadiri oleh perwakilan Kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi dan seluruh petugas register dan operator SIAK se-Kabupaten Tegal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro menuturkan dalam laporannya, tujuan utama dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan kebijakan terbaru terkait administrasi kependudukan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini sekaligus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam pengelolaan dan pelayanan dokumen kependudukan.Mendorong terciptanya pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Terakhir, meningkatkan kesadaran serta kepatuhan petugas register dan operator SIAK terhadap peraturan dan kebijakan administrasi kependudukan. 

“Harapannya setelah acara ini selesai, para petugas register dan operator SIAK se-Kabupaten Tegal diharapkan maupun memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat”, ujar Tri Guntoro.

Bupati Tegal yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suspriyanti menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai terobosan, baik secara online maupun offline. 

Dimana pelayanan offline dapat diakses di Dinas Dukcapil, 18 Rumah Paten di seluruh kecamatan, Mall Pelayanan Publik, serta di 287 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tegal, termasuk 50 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah.

Sementara itu, pelayanan online dapat diakses secara mandiri melalui smartphone menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Aplikasi Pelayanan Online Disdukcapil Kabupaten Tegal. 

“Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, merata, dan dapat diakses hingga ke seluruh pelosok desa dan kelurahan” tutur Suspriyanti.

Beliau menekankan, bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum strategis untuk memastikan pemahaman yang seragam di seluruh lini pelayanan. 

“Kami berkomitmen terus mendampingi dan meningkatkan kapasitas para operator melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan teknis, serta pemutakhiran sistem aplikasi. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan memuaskan masyarakat,” Pungkasnya.

Acara pun dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Sukirno, SH, M.Si dan Ahmad Ridwan, SE,M.Si dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil. Selaku narasumber yang menjelaskan terkait Kebijakan Teknis Pendaftaran Penduduk dan Penduduk Rentan serta Kebijakan Teknis Pencatatan Sipil. (*)



ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.