HUT HIMPAUDI ke-20 Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

 


KESETARAAN-Isu diskriminasi terhadap guru pendidikan anak usia dini atau PAUD dari lembaga nonformal mengemuka saat berlangsung peringatan HUT ke-20 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tegal di GOR Indoor Trisanja, Sabtu (11/10/2025)/foto: istimewa 

SLAWI(ranahpesisir.com)-
Isu diskriminasi terhadap guru pendidikan anak usia dini atau PAUD dari lembaga nonformal mengemuka saat berlangsung peringatan HUT ke-20 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tegal di GOR Indoor Trisanja, Sabtu (11/10/2025).


Eksistensi guru PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru profesional di bawah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga tidak bisa mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG dan mendapatkan sertifikasi. Hal ini menyebabkan perbedaan status dan kesejahteraan yang signifikan dan jauh di bawah standar dengan guru PAUD formal.


Padahal, dari segi kompetensi mereka setara. Berbagai aturan turunan seperti peraturan mendikbud dan peraturan pemerintah mensyaratkan guru-guru PAUD harus berijazah minimal S1 dan memiliki sertifikasi pendidik.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa PAUD merupakan pendidikan untuk anak-anak berusia 0-6 tahun.


Satuan pendidikannya terdiri dari formal dan nonformal. PAUD formal berbentuk taman kanak-kanak (TK) dan raudhatul athfal (RA). Adapun definisi PAUD nonformal adalah kelompok belajar, tempat penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis seperti Sekolah Minggu, Bina Keluarga Balita maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an.


Perbedaan tempat mengajar ini menimbulkan diskriminasi yang sedikit banyak bisa memengaruhi psikologis guru PAUD nonformal dan berisiko berimbas kepada mutu pengajaran yang diberikan. Padahal, keduanya sama-sama mengikuti diklat berjenjang untuk meningkatkan kompetensi, tetapi guru nonformal tidak diberi tunjangan sertifikasi.


“Masih ada kesenjangan kesejahteraan dan pengakuan status kerja antara pendidik PAUD formal dan nonformal. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal penghargaan terhadap jasa para pendidik yang dengan tulus mendidik anak-anak di berbagai kondisi,” ujarnya.

Di hadapan Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) Suparto, Winarto menitip pesan agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius lagi terhadap isu nasional ini dan mengafiermasi kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD nonformal.


“Kami berharap kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, dan kesempatan karier bagi guru PAUD nonformal bisa lebih diperhatikan. Perbedaan jalur pendidikan tidak seharusnya menciptakan perbedaan penghargaan, karena keduanya sama-sama membentuk fondasi bangsa,” tandasnya.


Hal senada juga disuarakan Bunda PAUD Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak. Eksistensinya yang tidak diakomodir dalam regulasi yang ada saat ini telah menimbulkan diskriminasi guru PAUD nonformal selama bertahun-tahun dalam memperoleh hak pembinaan dan kesejahteraan.

“Pekerjaan mulia guru PAUD nonformal belum diakui sebagai profesi, sehingga mereka belum dapat sertifikasi profesi,” jelasnya.


Meski demikian, Nilna mengapresiasi dedikasi guru PAUD nonformal yang tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan dan semangat dedikasi yang tinggi.


“Alhamdulillah, meskipun ada perlakuan yang belum sepenuhnya adil, semangat guru-guru PAUD nonformal di Himapudi ini tidak pernah padam, tetap menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan keikhlasan,” ungkapnya.


Mengakhiri sambutannya, Nilna pun menyampaikan doa dan harapan agar diskriminasi terhadap guru PAUD nonformal segera berakhir, serta profesi mereka dapat diakui dan memperoleh hak yang setara.


Sementara itu, secara terpisah, Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemendikbudristek Suparto mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama tengah berupaya mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang belum mengakomodir hak profesi guru PAUD nonformal dalam mendapatkan tunjangan profesi guru arau sertifikasi.


Upaya pengawalan terus dilakukan agar tercipta kesetaraan hak antara guru PAUD nonformal dengan pendidik profesional lainnya. (zs/hn)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.