Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN

 

SOSIALISASI-Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN yang digelar di Gedung Dadali, Senin (13/10/2025)/ foto: dinar

SLAWI(ranahpesisir.com)
-Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendorong percepatan penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN guna memperkuat sistem merit dan menciptakan birokrasi yang profesional, objektif, dan transparan.

Hal ini mengemuka saat Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN yang digelar di Gedung Dadali, Senin (13/10/2025).


Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan manajemen talenta. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan penilaian yang lebih komprehensif dan adil dalam pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.

“Semoga dengan diterapkannya keputusan kepala BKN ini, proses penilaian kompetensi ASN bisa lebih objektif dan transparan. Jangan sampai ada praktik suap menyuap dalam pengisian dan promosi jabatan. Ini program terobosan yang luar biasa,” ujar Ischak.


Ischak juga menyebut sejumlah program prioritas Pemkab Tegal seperti Sadesa, revitalisasi pasar, serta pembangunan jalan dan jembatan telah berjalan baik. Ia menekankan pentingnya penyatuan visi dan misi agar program kerja dapat terlaksana dengan optimal, termasuk melalui penerapan Smart Kompetensi bagi lebih dari 10 ribu ASN di Kabupaten Tegal.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta atas dukungan dan kehadirannya pada kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tegal kini memiliki dua metode penilaian kompetensi ASN, yakni assessment center dan Smart Kompetensi yang akan mulai diuji cobakan minggu ini.


Menurutnya, Kabupaten Tegal terus berupaya memperkuat penerapan sistem merit sebagai langkah melindungi ASN dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pengelolaan ASN harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Karena itu, memiliki profil kompetensi ASN yang akurat bukan pilihan, namun sebuah kewajiban.

Ia menambahkan, dengan hadirnya Smart Kompetensi, Pemkab Tegal mampu melakukan penilaian yang lebih cepat, efisien, dan menyeluruh melalui sistem digital.

“Smart Kompetensi bukan sekadar sistem, tetapi perwujudan semangat reformasi birokrasi untuk membentuk ASN yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain berdampak pada efisiensi anggaran, inovasi ini juga akan meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan dan kualitas sumber daya aparatur,” jelasnya.

Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Sri Widayanti menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mempercepat pembangunan manajemen talenta ASN.

“Sebagai ASN, kita tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Kita harus terus meningkatkan kompetensi sesuai arah kebijakan pimpinan daerah. Ibarat rumah, manajemen talenta harus punya fondasi dan komponen pendukung yang kuat,” ungkapnya.

Sri menjelaskan, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah membangun dan menerapkan manajemen talenta ASN paling lambat 1 Januari 2026, melalui dukungan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata).

“BKN juga akan melakukan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi untuk memastikan birokrasi berjalan profesional dan kompetitif,” pungkasnya. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.