Pandu Desa, Menekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa



PANDU DESA-Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meluncurkan program pengawasan terpadu desa atau Pandu Desa sebagai instrumen pengawasan internal oleh Inspektorat di Pendopo Amangkurat, Selasa (28/10/2025)/foto: istimewa 

SLAWI(ranahpesisir.com)-
Kucuran dana desa membawa banyak manfaat bagi pembangunan desa. Meski demikian, lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi untuk mewujud pengelolaan keuangan pemerintah desa yang transparan menjadi celah penyelewengan.


Sejalan dengan upaya Pemkab Tegal mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meluncurkan program pengawasan terpadu desa atau Pandu Desa sebagai instrumen pengawasan internal oleh Inspektorat di Pendopo Amangkurat, Selasa (28/10/2025).


Pandu Desa ini mencakup delapan area pelaksanaan pengawasan, yaitu kelembagaan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, badan usaha milik desa atau BUMDes, pelayanan publi, pengadaan barang/jasa, dan kinerja pemerintahan.

Harapannya, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta pengawasan yang melekat, daftar kasus penyalahgunaan dana desa tidak terus memanjang dan pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk kesejahteraan rakyat.


Melalui program inovasi besutan Inspektorat Kabupaten Tegal ini, Ischak berharap penyelenggaraan pemerintahan desa mampu memberikan manfaat maksimal dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur serta berbagai fasilitas penting lainnya.


Sehingga pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi perlu ditingkatkan, termasuk pengawasan berbasis masyarakat untuk memastikan apakah program dan penggunaan anggarannya sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan anggaran desa ini penting untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat desa,”


Pihaknya pun mengajak kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu berkonsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah di Inspektorat maupun camat apabila menghadapi kendala pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program desa.

“Kalau desa-desa bisa tertib administrasi, partisipatif saat membahas rencana kerja pemdes, transparan dalam menyampaikan pertanggung jawaban APBDes-nya ke masyarakat, dan baik dalam pelayanan publik, maka bapak, ibu kepala desa akan dinilai baik dan dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran Pandu Desa ini bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda ke-97. Harapannya ini akan menjadi semangat baru desa-desa di Kabupaten Tegal untuk menjadikan pemerintahan desanya akuntabel dan baik dalam melayani warganya.

“Pandu Desa merupakan upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas,” terang Saidno.

Program Pandu Desa ini merupakan modifikasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem ini, Inspektorat dapat memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Saidno menyebutkan kegiatan launching ini diikuti 281 kepala desa, 36 perwakilan ketua BPD, 18 camat, dan sejumlah kepala OPD terkait fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami berharap Pandu Desa menjadi panduan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, efisien, akuntabel, serta memiliki budaya integritas tinggi,” tuturnya. (ad/hn)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.