Pemkab Tegal Luncurkan e-SPPT PBB-P2 2026

 



SLAWI(ranahpesisir.com)
-Pemerintah Kabupaten Tegal luncurkan aplikasi e-SPPT PBB-P2 Tahun 2026 pada Rapat Forum Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2025–2029 di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Senin (05/01/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan transformasi digital merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pemda dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sedangkan Roadmap ETPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029 digunakan pedoman strategis perluasan digitalisasi transaksi daerah.

Bersamaan dengan itu, diluncurkan pula e-SPPT PBB-P2 Tahun 2026, sebuah inovasi layanan perpajakan yang memungkinkan setiap wajib pajak mengakses dan mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara mandiri melalui kanal digital.

“Melalui e-SPPT, distribusi SPPT PBB-P2 yang selama ini membutuhkan waktu dan biaya besar kini dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tegal juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar pemanfaatan layanan digital dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Amir juga mendorong pengembangan layanan digital terintegrasi melalui Super Apps Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, yang diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu platform, mulai dari pembayaran pajak dan retribusi hingga perizinan dan layanan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan High Level Meeting (HLM) pertama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal pada tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa implementasi Roadmap TP2DD menjadi bagian penting dalam meningkatkan indeks ETPD dan mendorong perolehan Dana Insentif Daerah (DID).

“Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan transaksi PBB-P2 sepenuhnya dilakukan secara digital serta memperluas penggunaan QRIS dan mobile banking pada sektor retribusi daerah, termasuk pariwisata, parkir, dan pasar,” jelasnya.

Yosa juga menegaskan bahwa implementasi e-SPPT PBB-P2 merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pajak daerah yang berorientasi pada kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak.

“e-SPPT tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menerima informasi pajak, tetapi juga mempercepat proses pembayaran karena seluruh tahapan, mulai dari penerbitan hingga pelunasan, dilakukan secara digital. Ini menjadi langkah konkret kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.