TEGAL(ranahpesisir.com)-Setelah beberapa kali menempuh jalur kekeluargaan dan somasi tidak membuahkan hasil, akhirnya 4 Mei 2026, Mantan Walikota Tegal (periode 2009-2014) H. Ikmal Jaya, SE Ak melaporkan kakak sulungnya Hj. SSH, ke Polres Tegal Kota, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT.Dewi Kusuma Wasesa Jaya sebesar Rp 6.5 milliar.
Menurut Ikmal, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan investasi bodong yang disinyalir dilakukan SSH di PT. Dewi Kusuma Wasusa Jaya, perusahaan pengembang perumahan Jaya Kusuma yang berlokasi di Kelurahan Margadana, Kota Tegal. Dimana H. Ikmal Jaya duduk sebagai direktur.
"Dalam pembangunan perumahan jaya kusuma, SSH mengaku telah menanam modal sebesar Rp. 4.350 milliar. Dan yang bersangkutan telah menerima uang sebesar Rp. 6.5 milliar.
Padahal dari hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh auditor dari Semarang, investasi yang dikatakan SSH itu sama sekali tidak ditemukan bukti adanya penanaman modal dari SSH. "
"Namun demikian selaku keluarga, kami merelakan uang tersebut dengan syarat SSH tidak lagi minta bagian atas lahan yang akan dibangun perumahan berikutnya.Tapi ternyata SSH meminta bagian lahan yang bila diuangkan sebesar Rp. 3.5 milliar. Karena itu akhirnya saya melaporkan SSH." papar Ikmal, Senin, 18 Mei 2026.
Ikmal menjelaskan, jika dikepolisian SSH bisa membuktikan penanaman modal di PT. Dewi Kusuma Wasesa Jaya, maka pihaknya akan memberikan apa yang diminta SSH. Namun bila SSH tidak bisa membuktikan penanaman modal dimaksud, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang sebesar Rp. 6,5 milliar kepada PT. Dewi Kusuma Wasesa Jaya.
pelaporan Ikmal atas SSH, kakak sulungnya, dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota, Tertanggal 4 Mei 2026.(vera)