UNJUK RASA-Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal saat menggelar unjuk rasa menolak berdirinya Helen’s Night Mart di Margadana Kota Tegal, Kamis (25/6)/foto: imon
TEGAL (ranahpesisir.com)-Dialog antara Pemerintah Kota Tegal, DPRD Kota Tegal dan perwakilan Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal terkait berdirinya Helen’s Night Mart di Margadana, berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).
Turut hadir Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal serta anggota DPRD Kota Tegal.
Perwakilan Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aksi unjuk rasa mewakili warga Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana yang menolak adanya Helen’s Night Mart di Kota Tegal karena dinilai menjadi tempat kemaksiatan.
Ia juga menambahkan bahwa berdirinya Helen’s Night Mart berdekatan dengan masjid, madrasah bahkan pesantren-pesantren.
Lebih lanjut Perwakilan Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal juga menanyakan kepada pemerintah terkait perizinan Helen’s Night Mart serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa perizinan berusaha saat ini langsung menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak ada kewenangan dari daerah untuk melarang setiap warga negara untuk berusaha.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menambahkan terkait perizinan berusaha sudah dilakukan secara terpusat, jadi ketika membuat permohonan perizinan dan tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya maka akan otomatis tertolak oleh sistem.
Selain itu Kusendro menambahkan setiap lima tahun sekali saat kontestasi pemilihan kepala daerah, untuk menyesuaikan dengan Visi Misi Wali Kota maka boleh dilakukan perubahan tata ruang wilayah mengiktui situasi dan kondisi.
“Oleh karenanya di tahun yang keduanya Pak Wali ini, lagi dalam proses pengajuan tata ruang wilayah. Nanti mana yang kita boleh, tidak boleh dan lain sebagainya kita akan lakukan pembahasan secara bersama-sama,” pungkasnya.(*)