SLAWI(rabahpesisir.com)-Sebanyak 400 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 60 desa di empat kecamatan resmi dikukuhkan untuk masa jabatan 2026–2034. Peresmian dan pengucapan sumpah/janji keanggotaan BPD tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat Slawi, Selasa (22/9/2026).
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan diikuti seluruh anggota BPD yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses peresmian keanggotaan BPD sebelum menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut anggota BPD terpilih juga diberi arahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal Yuriswandi, S.H., M.H., dalam arahannya Yuriswandi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dikukuhkan. Ia mengingatkan bahwa sumpah/janji yang diucapkan bukan sekadar bagian dari prosesi pelantikan, tetapi mengandung amanah serta tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Pengucapan sumpah atau janji pada hari ini bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi di dalamnya terdapat amanah, tanggung jawab moral, dan tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh selama menjalankan tugas sebagai anggota BPD,” ujarnya.
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai lembaga yang mewakili masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD memiliki fungsi antara lain membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Bupati Tegal Ischak dalam sambutannya menegaskan bahwa keanggotaan BPD merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Amanah ini bukan soal jabatan, tapi juga kepercayaan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, BPD memiliki peran strategis dalam menampung aspirasi masyarakat serta membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta berbagai program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan pemerintah desa.
Untuk itu, Bupati berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas secara konstruktif dan membangun sinergi dengan pemerintah desa. Program dan kegiatan yang disusun diharapkan dapat menjawab aspirasi serta kebutuhan masyarakat di masing-masing desa.
“Harapannya, apa yang sudah direncanakan dan diprogramkan di desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.
Usai prosesi pengucapan sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi BPD Nasional secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD.
Selanjutnya, Ketua ABPDNAS Kabupaten Tegal Joko Dwi Hartono memberikan sosialisasi terkait langkah yang perlu dilakukan anggota BPD setelah pengukuhan. Ia menyampaikan bahwa anggota BPD perlu segera melakukan musyawarah untuk membentuk kepengurusan, termasuk menetapkan ketua dan sekretaris sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Setelah kepengurusan terbentuk, BPD juga perlu menyusun tata tertib sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pengenalan mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPDNAS) sebagai wadah bagi anggota BPD.
Salah satu anggota BPD yang dikukuhkan, Rokhimi dari Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi mengaku senang sekaligus menyadari besarnya tanggung jawab yang harus dijalankan.
“Rasanya campur aduk, ada rasa senang dan rasa beban karena tanggung jawabnya besar,” ungkapnya.
Untuk menampung aspirasi masyarakat, Rokhimi berkomitmen turun langsung ke tengah masyarakat, termasuk melalui kegiatan majelis taklim. Ia juga akan membangun komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah desa dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
Sementara itu, Saeful Lukman, anggota BPD dari Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi berharap BPD dapat menjalankan tugas secara baik dan membangun sinergi dengan pemerintah desa. Menurutnya, BPD memiliki peran sebagai salah satu pintu penyampaian aspirasi masyarakat agar kebutuhan warga dapat dihimpun dan dikoordinasikan.
“Kami menjadi BPD ada kerja baik, kooperatif, saling sinergi antara pemerintahan desa. Bagaimanapun juga BPD termasuk pintu penyampaian aspirasi supaya bisa terkoordinir semua kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Saeful menambahkan, pihaknya akan mendorong pertemuan rutin dan audiensi bersama pemerintah desa untuk menampung aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD akan turut mendorong penyusunan peraturan desa yang dapat memberikan perlindungan serta mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan program di desa.
Dengan dikukuhkannya 400 anggota BPD dari 60 desa tersebut, diharapkan fungsi kelembagaan BPD semakin optimal dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan warga.(Zul/PKL)
