BREBES(ranahpesisir.com)- Memasuki masa purnatugas bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. Semangat tersebut disampaikan Fahrul Azis, Sekretaris Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, yang akan memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Pesan itu disampaikan Fahrul setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Brebes yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Subandi, S.E., di Aula BKPSDMD Kabupaten Brebes, Rabu (23/9/2026).
Setelah menjalani masa kedinasan sebagai ASN, Fahrul memilih menyambut masa pensiun dengan optimisme. Baginya, berakhirnya masa kerja sebagai ASN tidak menghalangi seseorang untuk tetap memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Untuk masa-masa mau pensiun yang saya hadapi, insyaallah saya tetap semangat. Otomatis tidak boleh nglokro. Saya akan terus mengabdikan diri kepada masyarakat dengan ilmu yang didapat saat jadi ASN,” ujar Fahrul.
Ia juga berencana memanfaatkan masa purnatugas untuk lebih banyak melakukan kegiatan yang bermanfaat, termasuk meningkatkan kualitas ibadah dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga.
“Untuk kami sendiri ibaratnya, ingin dalam artian memperbanyak ibadah,” ungkapnya.
Kepada ASN yang masih aktif, Fahrul berpesan agar tetap menjaga semangat dalam menjalankan tugas hingga masa pengabdian berakhir.
“Untuk ASN yang masih aktif, tetap semangat dalam bekerja,” pesannya.
Pensiun sebagai Awal Fase Baru
Bupati Brebes yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Subandi, S.E., mengajak para ASN yang memasuki masa purnatugas untuk melihat pensiun sebagai awal dari fase kehidupan yang baru.
Menurutnya, setelah bertahun-tahun menjalankan tugas pemerintahan, masa pensiun merupakan kesempatan untuk menjalani aktivitas yang mungkin selama masa kedinasan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Sambutlah masa pensiun dengan senyum, rasa syukur, dan hati yang bahagia,” pesan Subandi.
Ia mengajak para purnatugas untuk memanfaatkan waktu dengan menjaga kesehatan, menjalankan hobi, mempererat hubungan dengan keluarga, serta tetap aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Subandi juga mengingatkan para penerima pensiun agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun, perubahan data, maupun layanan administrasi.
“Jangan mudah percaya pesan melalui WhatsApp, jangan memberikan data pribadi. Apabila ada informasi terkait pencairan atau perubahan data, pastikan melalui Taspen atau bank mitra bayar resmi,” tegasnya.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting agar hak pensiun yang diterima dapat dimanfaatkan secara aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
41 PNS Memasuki Batas Usia Pensiun
Kepala BKPSDMD Brebes melalui Kepala Bidang Mutasi, Yanuar Andriana, S.Kom., mengatakan sebanyak 41 PNS memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang berasal dari golongan IV, 19 orang golongan III, dan lima orang golongan II.
Berdasarkan jabatan, terdiri atas satu Pejabat Administrator atau Eselon III, tiga Pejabat Pengawas atau Eselon IV, tiga tenaga kesehatan, 25 tenaga kependidikan, dan sembilan jabatan pelaksana.
Pejabat Administrator yang memasuki masa purnatugas adalah Karyono, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.
Sementara tiga Pejabat Pengawas yang memasuki masa purnatugas yakni Ahmad Khasani, S.H., Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Larangan; Fahrul Azis, S.E., Sekretaris Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes; serta Kusworo, S.E., Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Larangan.
Selain penyerahan SK, para PNS yang memasuki masa purnatugas juga mendapatkan informasi mengenai layanan dan hak yang perlu diperhatikan setelah pensiun.
Yanuar menjelaskan bahwa peserta tidak perlu melakukan pembaruan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Status kepesertaan akan beralih sesuai ketentuan menjadi peserta dengan status pensiun sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pensiun yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui BKPSDMD tidak dipungut biaya.
“Jadi Bapak Ibu jangan sampai tergoda atau tergiur oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan dan meminta bayaran sejumlah uang karena setiap proses itu dilaksanakan dengan gratis,” tegas Yanuar.
Informasi tersebut menjadi penting bagi para calon purnatugas agar dapat mengurus proses administrasi dengan tenang sekaligus terhindar dari praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan pensiun.
Selain itu, KORPRI Kabupaten Brebes memiliki program tali asih bagi PNS purnatugas. Program tersebut bersumber dari iuran ASN anggota KORPRI dan diberikan kepada PNS yang memasuki masa purnatugas sesuai ketentuan program.
Masa pensiun pada akhirnya bukan hanya tentang berakhirnya masa kerja sebagai ASN, tetapi juga menjadi awal dari perjalanan baru. Dengan bekal pengalaman, pengetahuan, dan pengabdian selama menjalankan tugas pemerintahan, para purnatugas tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dan memberikan manfaat di tengah keluarga maupun masyarakat.(*)
