SLAWI(ranahpesisir com)-Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik mengawal transparansi Dana Desa dan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos), Senin (19/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Tegal melantik anggota BPD dari empat kecamatan di Pendopo Amangkurat untuk masa jabatan delapan tahun sesuai regulasi terbaru. Seusai mengucapkan sumpah dan janji, para anggota menandatangani Pakta Integritas. Jajaran Forkopimda bersama pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) turut memberikan pembekalan tentang peran BPD sebagai mitra kepala desa, penegakan integritas hukum, dan inovasi pemberdayaan potensi desa.
Ischak menyambut baik komposisi anggota BPD periode ini yang memadukan anggota berusia 21 tahun dengan tokoh senior berpengalaman. Ia menyebut BPD sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Tugasnya menampung aspirasi, membahas peraturan desa (Perdes), dan mengawasi kinerja kepala desa.
Selain mengawal transparansi Dana Desa, Bupati meminta BPD mengawasi pendataan bansos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar tepat sasaran. BPD juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui BUMDes dan pariwisata, serta tanggap terhadap isu sosial warga, seperti kemiskinan dan krisis air bersih.
Soal hubungan dengan kepala desa, Ischak menegaskan bahwa BPD tidak boleh diposisikan sebagai rival atau lawan politik.
"Jangan memposisikan BPD sebagai lawannya Kepala Desa. BPD harus bisa membangun hubungan yang harmonis sebagai mitranya Kepala Desa dalam membangun desa. Sisa-sisa dinamika Pilkades tidak boleh dibawa ke dalam ranah kinerja," ujarnya.
Dari sisi hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal Yuriswandi menekankan pentingnya pemahaman aturan dan tata kelola pemerintahan bagi anggota BPD. Menurut dia, pencegahan lebih baik daripada penindakan.
"Prinsipnya sederhana: jangan menunggu terjadi masalah hukum baru kita mencari solusi. Mari kita cegah bersama sejak awal," kata Yuriswandi.
Kejaksaan mengimbau anggota BPD aktif berkoordinasi dan berkonsultasi tentang persoalan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa melalui saluran yang tersedia, antara lain program Jaga Desa. Yuriswandi juga meminta anggota BPD memanfaatkan gawai secara bijak, tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana literasi hukum digital untuk mempelajari regulasi dan undang-undang. Ia pun mengajak seluruh anggota BPD bergabung secara aktif dalam ABPEDNAS untuk meningkatkan kapasitas dan mempererat silaturahmi antardesa.
Bagi anggota yang sudah terdaftar resmi di ABPEDNAS, Ischak mengimbau agar memperluas jaringan dan edukasi.
Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Tengah yang juga Ketua Panitian Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyebut Jawa Tengah menempati peringkat tertinggi secara nasional dalam jumlah keanggotaan ABPEDNAS. Ia juga menjelaskan bahwa BPD berbeda dari lembaga perwakilan karena membawa semangat permusyawaratan desa, seperti MPR di tingkat negara. Setiap dinamika, kata dia, harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat demi kesejahteraan warga.
"Melalui wadah ABPEDNAS yang bersinergi dengan Kejari dan Pemerintah Daerah, kita menyiapkan berbagai saluran dan program pendampingan," ujar Abdul Kholik.
Karena BPD berperan membahas Perdes, ABPEDNAS Jawa Tengah turut mendorong pembentukan Perdes tematik sesuai isu lokal. Di antaranya Perdes Pengelolaan dan Perlindungan Mata Air untuk mitigasi kekeringan serta Perdes Pengelolaan Sampah Mandiri melalui pemilahan dan daur ulang agar sampah tidak dibuang ke sungai. Ada pula Perdes Pemberdayaan Ekonomi dan Pertanian yang mencakup ketahanan pangan, peternakan, bantuan kolam bioflok, dan peningkatan produktivitas lahan.
Acara ditutup dengan komitmen bersama BPD, Pemerintah Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri, dan ABPEDNAS Jawa Tengah dengan semboyan "BPD Kuat, Desa Kuat, BPD Berintegritas, Pemerintah Desa Berkualitas." (DD)
