Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Tegal Kota Sasar Pelanggar Kasatmata dalam Operasi Patuh Candi 2026

 




PENEGAKAN HUKUM-Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Candi 2026 Polres Tegal Kota mengintensifkan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui metode hunting system, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasatmata, terutama pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm saat berkendara./foto: istimewa 

TEGAL(ranahpesisir com)-
Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Candi 2026 Polres Tegal Kota mengintensifkan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui metode hunting system, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasatmata, terutama pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Pengawasan menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Tegal, meliputi Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Kartini, Jalan KS Tubun, Jalan Kolonel Sugiono, dan Jalan Ahmad Yani.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendokumentasikan pelanggaran melalui pemotretan sebagai bukti untuk proses penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, petugas memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara sebagai langkah edukasi, serta menerapkan tilang konvensional terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tegal Kota selaku Kasatgas Gakkum Ops Patuh Candi 2026, Ipda Agung Laksana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Satgas Gakkum melaksanakan kegiatan hunting system di beberapa ruas jalan di Kota Tegal, meliputi Jalan Semeru, Jalan Cempaka, Jalan Kartini, Jalan KS Tubun, Jalan Kolonel Sugiono, dan Jalan Ahmad Yani. Sasaran kami antara lain pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm saat berkendara,” ujar Ipda Agung Laksana.

Ia menjelaskan, petugas mengedepankan penanganan pelanggaran secara terukur melalui dokumentasi untuk proses ETLE, dan tilang konvensional secara terukur sesuai pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

“Harapannya, para pengendara dan pengemudi serta pemakai jalan lainnya lebih tertib, sopan saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan. Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mematuhi aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan begitu, angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tambahnya.

Sementara itu, Yamin, warga Kelurahan Kejambon, mengaku prihatin terhadap pengendara yang masih nekat melawan arus di sekitar tempat tinggalnya. Menurutnya, perilaku tersebut membahayakan pengguna jalan lain dan pernah berujung pada kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

“Saya prihatin karena masih ada pengendara yang sengaja melawan arus. Padahal, tindakan itu sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan. Saya berharap masyarakat semakin tertib, tidak melawan arus, dan lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Yamin.

Operasi Patuh Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi ini, Polres Tegal Kota mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan.

Polres Tegal Kota berharap, melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang konsisten sesuai ketentuan, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Tegal.(*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.